JAKARTA, koranmadura.com – Rapat revisi UU Antiterorisme di gedung Nusantara II, gedung DPR, berlangsung panas. Bahkan Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii berdebat dengan rekan separtainya soal definisi terorisme di revisi UU tersebut.
Debat di antara politikus Gerindra itu bermula ketika anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menilai frasa ‘ideologi dan motif politik’ tak perlu dicantumkan dalam definisi terorisme.
Wenny menyatakan sepakat dengan dua alternatif definisi terorisme yang dirumuskan tim pemerintah. Dua definisi versi pemerintah itu, disebutkan Wenny, sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pernyataan Wenny disambar oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii, yang juga anggota Fraksi Gerindra. Syafii menuding Wenny asal bicara.
“Jangan coba-coba dibandingkan apa yang berlaku sejak 2003 sampai sekarang nggak ada masalah. Siapa bilang? Kenapa Saudara Wenny mengatakan tak ada masalah? Siapa bilang nggak ada masalah?” tukas Syafii saat rapat di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Menurut Syafii, frasa ‘ideologi dan motif politik’ perlu dicantumkan dalam definisi terorisme. Dia menjelaskan frasa ‘ideologi dan motif politik’ membedakan kejahatan terorisme dengan tindak pidana biasa.
“Tadi saya dengar kalau ada yang sudah diperiksa terus nggak punya motif politik atau ideologi atau mengancam kedaulatan negara apakah dia bebas? Ya tidak. Masih ada kitab hukum pidana. Lalu ngapain kita paksa semua orang yang ditangkap jadi teroris? Ada apa sekarang di negeri ini? Apalagi kalau kita tahu teroris ini buatan siapa,” tuturnya.
“Jadi kapan bisa membedakan teroris atau bukan jika tidak ada pembedanya dengan tindak pidana biasa? Kita berikan kebebasan pada aparat untuk menentukan teroris atau bukan. Definisi ini harus jelas membuat batasan apa itu terorisme dan dia harus berbeda dengan tindak pidana biasa,” imbuh Syafii.
(DETIK.com/MK/DIK)