PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Satpol PP dan Polisi menggelar Razia gepeng di beberapa tempat. Diantaranya Terminal Ceguk, Rumah Sakit dan Jalan Jokotole serta Jalan Niaga dan Jalan Burba, Rabu, 16 Mei 2018 pagi.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Fatmawati. Menurutnya, Razia itu di lakukan untuk menertibkan tuna sosial seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berada di Pamekasan.
“Jadi (razia gepeng sudah sesuai, red) menurut peraturan daerah No 1 tahun 2017 tentang penertiban tuna sosial. Makanya saya mengadakan razia yang sekarang ini,” tuturnya.
Dilanjutkan Fatmawati, hasil dari penjaringan gepeng tersebut akan di data dan dibuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika hal itu terulang, lanjutnya, gepeng tersebut akan dikenai sangsi berupa pelatihan ke Luar kota.
“Habis melakukan penjaringan siapa dan alamatnya setelah di data nanti saya akan kembalikan. Misalnya Kabupateh Pamekasan nanti saya akan sampaikan ke pak Camat di sana. Kalau di luar kota Pamekasan seperti di Sampang, Sumenep dan kota lainnya akan diserahkan ke Dinas Sosial masing-masing,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah tuna sosial yang berhasil di Razia berjumlah 16 orang. Tiga orang dari Sampang dan tiga orang dari Sumenep. Selebihnya dari Pamekasan. (SUDUR/ROS/VEM)