SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewarning sejumlah pengelola sekolah dasar untuk tidak menarik biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Disdik Sumenep, Fajarisman mengatakan PPDB untuk jenjang sekolah dasar, yakni SD dan SMP akan dimulai pada 16 Juli mendatang. Dengan alasan apa pun sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya kepada siswa untuk kepentingan PPDB.
”Sesuai aturan dari pusat PPDB gratis untuk sekolah dasar. Kalau tingkat SMA boleh menarik biaya, karena wajib belajar hanya 9 tahun,” katanya saat dikonfirmasi media.
Upaya tersebut, kata Fajarisman, sebagai bentuk komitmen pemerintah agar semua anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan formal. ”Jadi kami harap ke depan tidak ada lagi anak putus sekoah,” jelasnya.
Sementara awal PPDB setiap siswa akan diwajibkan untuk mengikuti masa orientasi siswa (MOS). Sebab, kegiatan itu merupakan pengenalan siswa terhadap lingkungan sekolah baru. ”MOS ini dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 Juli 2108,” ungkapnya.
Farjarisman mengaku akan memberikan sanksi bagi sekolah yang diketahui melakukan penarikan dalam PPDB. Sanksi yang bakal diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilaggar sekolah.
Hanya saja dia tidak menyebutkan bentuk sanksi yang baka diberikan itu. ”Yang namanya pelanggara pasti ada sanksinya. Seperti apa, kita ihat dulu bentuk pelanggaran yang dilanggar,” jelasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)