SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara layak.
Berdasarkan data Disnaker, dari 556 perusahaan yang ada di Kota Sumekar ini masih terdapat sekitar 20 persen perusahaan belum patuhi UMK atau sekitar 110 perusahaan.
Bagi perusahaan yang diketahui lalai dalam mematuhi UMK, Disnaker akan memberikan sanksi. Salah satunya dengan membekukan izin perusahaan tersebut. “Ya, saya akan memberikan sanksi tegas,” jelasnya.
UMK Sumenep tahun ini sebesar Rp1,645.000. Rata-rata perusahaan yang tidak membayar adalah perusahaan yang masuk kategori perusahaan kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam.
“Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawan sekitar lima jam. Pendapatannya pun kecil,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada perusahaan yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil,” tandasnya. (JUNAIDI/MK/D4N)