PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pengawasaan di berbagai kecamatan terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayahnya.
Hal ini di sampaikan Kepala disperindag Bambang Edy Suprapto, Sabtu, 12 Mei 2018. Menurutnya, pihaknya telah melakukan monitoring terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan monitoring ke perusahaan rokok ilegal yang hasilnya nanti dilaporkan ke provinsi dan perpajakan,” katanya.
Ditanya terkait sejauh apa Disperindag telah melakukan upaya monitoring, pihaknya mengaku masih melakukan hal itu. Bambang menyebut, upaya monitoring Disperindag hingga saat ini masih belum tuntas dilakukan. “Sampai sekarang masih belum selesai,” tambahnya.
Sementara Kabid konsumen, Nurul Hidayati menyampaikan, monitoring masih selesai di empat kecamatan. “Yakni, Pademawu, Larangan-Galis, Pakong, dan Kadur,” jelasnya.
Nurul mengkalim, rokok ilegal yang berhasil di amankan di empat kecamatan amat banyak. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan. “Insya Allah pada hari Senin ini,” tambahnya.
Beberapa rokok illegal yang diamankan diantaranya adalah Surya Max, Grand Max, XL Mild, Surya Guna, Euro Gold (putih), New Filter, Biyola, Roman, Turbo Premium, Euro Bold (hitam), Aswad, MD Mild, Subur, AA Mild, PJ, Bintang Empat, Alami, Seribu Satu, Cahaya Rembulan, Gro eclusive, Suriya Gudang Alam. (SUDUR/ROS/DIK)