BEKASI, koranmadura.com – Sepasang kekasih dibekasi berinisial KM dan A diperas oleh seorang pria bernama Sardi (38), di Kampung Leweung Malang, RT 001 RW 03, Desa Pekauman, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 1 Mei 2018 pukul 19:00 WIB lalu.
Peristiwa itu bermula saat Sardi melihat KM yang saat itu masuk ke kontrakan milik pacarnya A dan langsung menggedor pintu rumah kontrakan kekasih korban itu.
Sardi menuduh keduanya telah berbuat mesum, namun kedua korban membantahnya. Kepada korban, Sardi mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa tanpa mengenakan pakaian jika korban tidak memberikan uang Rp 8 juta.
“Mereka diancam kalau tidak mau dikasih tau warga, mereka harus bayar uang Rp 8 juta,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Mei 2018.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban meminta dispensasi kepada Sardi. Akhirnya disepakati besaran uangnya Rp 3 juta berikut ponsel Samsung J7 seharga Rp 3,5 juta milik korban.
Awalnya, KM menolak ponsel miliknya dirampas, akan tetapi, Sardi berulang-ulang menempeleng kepalanya. Korban pun akhirnya pasrah dan memeberikan ponselnya. Saat itu, KM juga memberikan uang Rp 1,4 juta kepada pelaku. Sisa uang akan diberikan beberapa hari kemudian.
Usai menyerhakan uang dan ponsel, korban menganggap permasalah telah selesai. Namun pada Jumat, 4 Mei 2018 pelaku datang kembali ke rumah kontrakan A, meminta sisa uang janji Rp 8 juta. Hanya saja, waktu itu A tidak ada di kontaraknnya, namun dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang.
Karena merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian pemerasan dan kekerasan ke Polres Metro Bekasi. Pelaku berhasil dibekuk di rumah istrinya di daerah Karawang, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2018.
Kepada kepolisian, Sardi mengatakan ponsel dan uang hasi memeras telah habis digunakan untuk bermain perempuan. Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya itu, Sardi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman 9 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)