SUNENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumenep, memastikan semua Pom Mini ilegal, termasuk Pom Mini yang terbakar di Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Madura, Jawa Timur, Selasa, 29 Mei 2018 kemarin.
Kepala DPM PTSP Sumenep, Abd Madjid mengatakan, secara keamanan keberadaan pom mini tidak terjamin. Karena, pengadaan barang atau instrumen pom mini tidak melalui proses yang benar berdasarkan peraturan atau perundang-undangan.
“Safety-nya itu (pom mini) belum sesuai standar, karena kami belum tahu merk apa yang digunakan masyarakat untuk alat-alat mengoperasikan pom tersebut. Kami tidak mungkin melakukan pengecekan secara langsung karena memang ilegal,” katanya, saat dimintai keterangan, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Tempat Penyimpanan BBM Pom Mini yang Terbakar Berkapasitas 600 Liter
Sejak beberapa tahun lalu, bisnis pom mini terus berkembang di Kabupaten Sumenep. Hanya saja, hingga kini Pemerintah Daerah belum mengatur regulasi. Alasannya pemerintah pusat belum mengatur tentang Pom Mini.
“Yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah safety-nya. Kami sekarang tidak tahu, belinya barang-barang seperti tangki, pompanya kami tidak tahu karena memang ilegal. Tapi kami tidak tinggal diam, kami berupaya supaya masyarakat bisa menjalankan usahanya secara legal sehingga keamanannya pun sesuai standar,” jelasnya.
Baca: Pom Mini Terbakar, Dua Toko dan Rumah Hangus
Sebelumnya, diberitakan pom mini milik Sekretaris Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, H Adnan terbakar. Akibatnya dua ruko dan satu rumah serta satu gudang kosong ikut dilalap si jago merah. (JUNAIDI/ROS/DIK)