PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan status Pelaksana Harian (PLH) Bupati setempat karena sampai sekarang tak kunjung ada pergantian.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, M Suli Faris mempertanyakan setatus PLH karena dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal yang namanya PLH, yang ada hanya PJ. “Ini sesungguhnya menjadi kekecewaan buat saya pribadi dan mungkin temen-temen yang lain,” keluh Suli Faris.
Politisi PBB itu belum paham pada gubenur selaku wakil dari pemerintah pusat yang memegang otoritas terkait dengan ini. Menurutnya, PLH hanya untuk sementara dalam hitungan hari, setelah itu diganti PJ.
“Dikiranya, PLH itu hanya hitungan satu atau dua hari kemudian itu PJ. Tapi sampai sekarang masih belum juga keluar itu SK PJ itu siapa orangnya. Masih belum ada bocoron dan kepastian kapan,” tuturnya, Selasa, 8 Mei 2018.
Dia akan melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan yang lain untuk meklarifikasi terkait dengan hal. “Saya akan berbicara dengan pimpinan yang lain untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi paling tidak sama gubenur, bahwa seperti yang saya sampaikan tadi bahwa di undang- undang tidak dikenal yang namanya PLH,” paparnya.
Untuk diketahui, Mohammad Alwi diangkat sebagai Plh Bupati Pamekasan, terhitung sejak Minggu, 22 April 2018. Pengangkatan tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo, menyusul berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Halil per Sabtu, 21 April 2018. (SUDUR/MK/VEM)