PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sepakat pemerintah menutup tempat karaoke secara permanen.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan legislatif telah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Hasil revisi tersebut, kata dia, telah disepakati untuk tidak memberikan kesempatan bagi pengusaha mendirikan tempat karaoke di Pamekasan.
Sementara untuk tempat karaoke yang sudah mendapatkan izin dari pemkab akan dibiarkan hingga izin operasionalnya kedaluwarsa. Apabila nanti surat izinnya sudah tidak berlaku sesuai tanggal yang ditentukan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Sebelum kami memutuskan itu telah melakukan berbagai pertimbangan, terutama dari segi manfaat. Kami kira adanya tempat karaoke itu tidak ada manfaatnya kepada masyarakat. Justru yang ada adalah mudarat,” kata Ismail, Senin, 21 Mei 2018.
DPRD Pamekasan akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terkait revisi Perda itu sebagai bahan evaluasi.
“Sebelum kami ajukan kepada Gubernur Jatim, kami akan menggelar rapat dengar pendapat. Kami yakin Gubernur menyetujui revisi Perda ini,” pungkasnya. (RIDWAN/MK/VEM)