SAMPANG, koranmadura.com – Empat staf Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sampang kompak mundur dari jabatannya setelah diduga tidak ada kecocokan dengan kebijakan yang dilakukan Pimpinan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, empat staf yang mundur yaitu diantaranya satu staf operator keuangan, dua staf hukum penindakan dan pelanggaran (HPP) dan Bendahara Panwaskab. Namun demikian, Komisioner Panwaskab tampak adem mayem menyikapinya.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Sampang, Insiatun mengatakan, keempat staf itu mundur secara tertulis terhitung sejak 23 April 2018 lalu. Menurutnya, sejauh ini dirinya tidak mengetahui pasti alasan keempat stafnya itu mundur.
Meskipun demikian, pihaknya menyebut pengunduran diri empat staf tersebut tidak mempengaruhi kinerja Panwaskab Sampang. “Kinerja pengawasan kami tidak akan terpengaruh oleh mundurnya mereka. Karena yang mundur itu bukan komisoner melainkan hanya staf. Tapi yang jelas kami sudah atasi dan mereka sudah ada penggantinya,” tuturnya, Jumat, 25 Mei 2018.
Dengan tegas, Insiatun mengatakan, dipersilahkan bagi siapapun yang hendak mengundurkan diri. Sebab menurutnya, waktu kerja staf menurutnya sama dengan para komisoner yaitu harus bekerja penuh waktu yaitu 24 jam.
“Semisal jam berarapun diperlukan, ya harus siap. Yang jelas, kinerja Panwaskab tidak akan timpang, karena bagian sekretariat hanya pendukung, berbeda jika yang mundur itu komisionernya,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)