JAKARTA, koranmadura.com – Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan oleh jaksa. Fredrich diyakini terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Jaksa KPK mengatakan, Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena adanya kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Setya Novanto, menurut jaksa KPK, awalnya tidak berada di kediamannya saat penyidik KPK ingin menangkap eks Ketua DPR itu. Namun Novanto diketahui berada di kawasan Bogor bersama ajudannya AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual.
“Fredrich memerintahkan anak buahnya Rudiyansah untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV, dan sudah memeriksa kamar pasien,” ujar jaksa KPK.
Selain itu, jaksa KPK mengatakan Fredrich meminta Bimanesh untuk mengubah diagnosa hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.
Namun saat Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik KPK yang ingin melihat kondisi Novanto. “Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum,” ujar jaksa KPK. (DETIK.com/ROS/DIK)