JEMBER, koranmadura.com – Karena ulahnya menjual petasan, Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Sukorambi, Jember, Jawa Timur, harus berlebaran di penjara.
Dia harus berurusan denga polisi karena mendapatkan ‘warisan’ 5 meter petasan dari temannya yang telah meninggal 4 bulan lalu untuk dijual kembali.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota polisi, dia ditangkap di daerah Kebonangung, konsekuensinya ya berlebaran di penjara,” terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat, 18 Mei 2018.
73 butir petasan berdiamerer 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter, berhasil diamankan dari tangannya.
Kusworo mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran. Karena hal tersebut melanggar hukum, dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan seperti yang dimiliki pelaku, yaitu petasan buatan sendiri, yang ledakannya cukup eksplosif,” tegasnya.
Sementara mengenai petasan pabrikan, Kapolres juga melarang untuk dijual. Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun, lanjutnya, dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm.
“Jenis petasan apa pun, baik buatan sendiri maupun pabrikan, tetap dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)