JAKARTA, koranmadura.com – Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun mulai hari ini. Sesuai UU Mahkamah Agung (MA), hakim agung pensiun ketika menginjak usia ke-70.
Berdasarkan daftar riwayat hidup yang dikutip dari website Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo adalah dosen di Fakultas Hukum UII tersebut.
Sebagaimana diketahui, Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII sejak September 1967. Sepanjang kuliah, Artidjo aktif di gerakan mahasiswa dan kerap ikut demonstrasi.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan terhadap pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Sebelum menarima tawaran itu, Artidjo meminta restu ke para kiai di Madura yang dihormatinya.
Sebab ia gundah dan tidak yakin dengan profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya, Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).
Selama menjadi hakim agung selama 18 tahun, berbagai perkara diadilinya. Dari kasus Soeharto, hingga Ahok.
Jubir MA, hakim agung Suhadi, membenarkan pensiunnya Artidjo. Suhadi mengatakan, Artidjo terakhir bersidang pada Jumat, 18 Mei 2018. “Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai,” ucap Suhadi saat dikonfirmasi detikcom.
(Detik.com/MK/VEM)