SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 944.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Madura di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 16 Mei 2018. Ratusan ribu batang rokok iilegal tu merupakan hasil sitaan di empat kabupaten di Madura.
Pemusnahan rokok ilegal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Madura, Latif Helmi menerangkan, hampir 1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan sisa tahun lalu.
Nilai barang rokok ilegal yang telah dimusnahkan sekitar Rp 600 juta lebih. Sementara nilai cukainya lebih dari Rp 280 juta. “Kalau mereknya ada ratusan,” lanjut Helmi usai acara pemusnahan.
Dia menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di empat kabupaten di Pulau Garam, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Dari empat kabupaten tersebut, berdasarkan temuan pihaknya sejauh ini, produksi maupun peredaran rokok ilegal yang paling marak ialah di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
“Anggota terus bergerak untuk pemberantasan rokok ilegal yang ada di Madura. Dalam prosesnya kami bersinergi dengan Polri dan TNI,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)