SUMENEP, koranmadura.com – Selama bulan Ramadan 1439 H, aparatur sipil negara (ASN) diberi keringanan dalam menjalankan tugasnya. Setiap hari, mereka diperbolehkan pulang lebih awal dari jadwal hari-hari sebelumnya.
“Ada pengurangan jam kerja selama ramadan, selama satu jam. Masuknya mundur dan pulangnya lebih awal, tapi jam istirahatnya dikurangi,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sumenep, Abd Kadir, Rabu, 16 Mei 2018.
Menurutnya, mulai dari Senin-Kamis ASN masuk kerja mulai pukul 07.30-14.30 Wib. Sebelum puasa, para abdi negara tersebut masuk pukul 07.00-15.30 Wib. Sedangkan jam istirahat mulai pukul 12.30-13.00 Wib, pada hari biasa mulai pukul 12.00-13.00 Wib.
Sementara hari Jumat jam masuk kerja pukul 07.30-14.30 Wib dan jam istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 Wib. ASN yang masuk selama enam hari yakni mulai Senin hingga Sabtu, ada perbedaan jam istirahat yakni mulai pukul 12.00-13.00 Wib. Pada hari Jumat (bagi ASN 6 hari kerja) masa istirahatnya mulai pukul 11.00-13.00 Wib.
“Hanya saja meski jam kerja berkurang, kami yakin pelayanan publik tidak akan berkurang. Karena kami tetap mengedepankan pelayanan. Supaya hak-hak rakyat tetap terpenuhi,” tegasnya.
Kadir menambahkan, pengurangan jam kerja ini dalam rangka menghormati ASN yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Namun, mereka tetap dituntut untuk bekerja secara profesional.
“Maskipun bulan ramadan, mereka tetap akan mendapatkan pengawasan dalam bekerja. Bukan kemudian karena bulan puasa, mereka boleh lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)