JAKARTA, koranmadura.com – Kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun 2017 sebesar Rp 29 triliun. Hal itu tak sebanding dengan uang ganti yang dijatuhkan pengadilan terhadap terpidana korupsi.
“Dari keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.419 triliun, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa hanya Rp 1.446.836.885.499 atau Rp 1.446 triliun atau sebesar 4,91 persen,” ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Kamis, 3 Mei 2018.
Dilanjutkan Lalola, nilai tersebut sangat jauh dari jumlah kerugian negara. Menurutnya, hal itu karena memang frasa yang terdapat dalam Undang-Undang adalah sebanyak-banyaknya sejumlah yang dinikmati.
“Dapat terjadi kerugian negara lebih besar dari jumlah yang dinikmati oleh terdakwa korupsi,” tegasnya.
Lalola prihatin, karena uang pengganti tak dapat mengembalikan aset dan kerugian negara. Padahal, lanjutnya, uang pengganti seharusnya dapat menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi.
“Ketimpangan jumlah ini sangat disayangkan, karena selain pidana perjara, pidana tambahan uang pengganti untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, diharapkan dapat memaksimalisasi upaya pengembalian aset dan kerugian negara,” katanya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)