JAKARTA, koranmadura.com – Polisi menambak mati Rusdianto (38), pemimpin komplotan pembobolan pegadaian di beberapa daerah. Rusdianto ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Tersangka R berupaya melawan petugas kita melakukan tindakan terukur, pada saat dibawa ke rumah sakit dia meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Kamis, 25 Mei 2018.
Argo menerangkan, Rusdianto dan keempat pelaku lainnya melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan target. Setelah itu, mereka beraksi dengan peralatan yang lengkap.
“Komplotan ini dilengkapi dengan peralatan yang sangat lengkap sehingga tidak mengalami kesulitan setiap melaksanakan aksinya,” terangnya.
Selain itu, para pelaku ini biasanya memilih pegadaian yang dekat dengan kontrakan. Mereka mengontrak di tempat tersebut dan memilih akhir pekan untuk membobol pegadaian. “Setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, mereka membagi tugas sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Adapun peran kelima pelaku tersebut adalah Rusdianto berperan untuk menyiapkan semua peralatan dan ikut mengebor serta membobol tembok pegadaian.
Ikhawan dan Asri berperan mengebor dan menjebol tembok belakang pegadaian. Selain itu, dia juga bertugas untuk menjebol brankas dan mengambil barang-barang berharga di lokasi.
Sedangkan Daryo berperan memantau situasi dan menjual barang hasil kejahatan. Terakhir, oknum TNI yang diduga terlibat yaitu Pratu H berperan mengawasi situasi di luar.
Argo menyampaikan para pelaku telah beraksi setidaknya dari tiga lokasi yaitu pegadaian di Pondok Gede Bekasi, Cilodong Depok, dan Pancoran Mas Depok. Uang hasil kejahatan yang berhasil diraup oleh pelaku sebesar Rp 1,9 M.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, satu pucuk senjata api rakitan, 10 peluru kaliber 9 mm, 6 buah tabung oxygen gas, satu tabung gas elpiji, 10 obeng panjang, 1 tangga aluminium, 1 tangga tali, 2 mesin bor, 8 linggis besi, 1 gergaji kayu, 2 mata las berikut selang, golok, 10 mata anak bor, bongkahan besi bekas brankas, 16 ponsel dan laptop.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (DETIK.COM/ROS/VEM)