SUMENEP, koranmadura.com – Produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tersebar di beberapa daerah. Dari 27 kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Madura, satu di antaranya masuk zona merah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Latif Helmi mengungkapkan, daerah peredaran rokok ilegal di Sumenep tersebar di sejumlah kecamatan. “Cuma kalau yang zona merah ialah kecamatan Pasongsongan,” katanya.
Menurut dia, pihak bea cukai Madura telah melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pamekasan di wilayah pantai utara itu. “Kami sudah melakukan operasi di sana, dan kami mendapatkan banyak rokok ilegal di sana,” tambah Helmi.
Helmi mengungkapkan, Sumenep memang termasuk salah satu kabupaten dengan tingkat produksi dan peredaran rokok ilegal terbesar di Madura selain Pamekasan. Makanya dalam lima bulan terakhir, operasi yang dilakukan pihaknya fokus ke dua kabupaten tersebut.
“Tapi untuk ke depannya, wilayah operasi kami akan diperluas. Kami juga akan melakukan operasi ke wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan,” tegas dia.
Sekadar diketahui, pada periode semester ke-2 tahun 2017 hingga Maret 2018 pihak bea cukai Madura total menyita 2.586.720 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Potensi kerugian negara sebanyak Rp 800 juta lebih, di luar pajak rokok dan PPNHT.
Dari 2,5 juta lebih tersebut, sebanyak 944.520 batang rokok ilegal terlah dimusnahkan dengan cara dibakar beberapa waktu lalu. Sementara sisanya, 1.642.200 batang belum dimusnahkan karena masih ada proses yang harus dilalui. (FATHOL ALIF/MK/VEM)