JAKARTA, koranmadura.com – Jaksa menuntut agar Jennifer Dunn dihukum 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 Mei 2018, Jaksa meyakini Jennifer menggunakan narkotika jenis sabu.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya.
Baca: Sidang Jennifer Dunn, Pengacara: Mungkin April
Jaksa meyakini Jennifer melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut jaksa, perbuatan Jennifer tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas kejahatan narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar jaksa.
Baca: Artis Jennifer Dunn Tegang Saat Diserahkan ke Kejari Jaksel
Mendengar tuntutan itu, Jennifer masih mempertimbangkan untuk mengajukan pleidoi atau tidak. Untuk itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. “Baik, karena terdakwa dan penasihat hukum meminta waktu. Sidang ditunda hingga Kamis, 31 Mei mendatang,” kata ketua majelis hakim.
Untuk diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada malam tahun baru 2018, Sabtu, 31 Desember 2017 oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. (DETIK.com/ROS/DIK)