PAMEKASAN koranmadura.com – Dari 196 Jemaah Calon Haji (JCH) Pamekasan yang masuk kuota tambahan di pelunasan tahap II, 9 diantaranya batal berangkat karena terkendala kesehatan dan persyaratan.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, dari 9 orang yang batal berangkat itu, 5 orang karena sakit dan 4 lainnya karena tidak memenuhi syarat lantaran sudah pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.
Dijelaskan, sejak tahun 2015 lalu, Kemenag pusat memberlakukan regulasi pembatasan pendaftaran haji bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji sebelumnya. Aturan itu dibuat untuk memprioritaskan masyarakat yang belum pernah melaksanakan rukun islam kelima itu.
“Ada kebiasaan bagi mereka yang punya kemampuan biaya untuk berangkat haji. Baru datang, tapi sudah mendaftar lagi. Makanya, dibuat regulasi, mereka yang sudah melaksanakan haji, baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun. Dihitung mulai tahun kedatangan dari mekkah” kata Afandi.
Lanjutnya, untuk sementara jumlah total JCH di Pamekasan yang akan berangkat haji 2018 ini sebanyak 866, terdiri dari 679 JCH regular yang melunasi di tahap I dan JCH tambahan sebanyak 187 orang yang melunasi di tahap II.
“Tapi, jumlah ini masih cenderung berubah. Karena biasanya ada JCH yang pilih mutasi, baiknya masuk ke Pamekasan atau justru keluar, dengan alasan ingin berangkat bersama keluarga lainnya,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)