JAKARTA, koranmadura.com – Surya Adnan (31), dibekuk polisi akibat membuat dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial Facebook dan situs jual beli online.
“Peredaran uang palsu ini termasuk salah satu kejahatan yang kami waspadai jelang lebaran. Kemudian kami mendapat informasi adanya jual-beli uang palsu di media sosial, kami selidiki dan tangkap pelakunya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat, 25 Mei 2018.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang rupiah palsu di situs jual beli online.
“Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan uang Rupiah palsu,” kata Faruk.
Lalu, kata dia, polisi melakukan transaksi undercover but dengan tersangka dan menerima uang palsu tersebut. Setelah diperiksa ternyata uangnya palsu, kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Kami ajak untuk melakukan transaksi langsung di daerah Plumpang, Jakarta Utara. Setelah kami cek ternyata uangnya palsu,” ujarnya. (DETIK.COM/ROS/VEM)