SUMENEP, koranmadura.com – Jufri Mardiyanto terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Sumenep. Pria kelahiran Bangkalan, 28 Maret 1987 itu diketahui sering mengonsumsi dan bertransaksi natkotika jenis sabu.
Pria tamatan sekolah dasar yang kini beralamatkan di Jl. Trunojoyo Gg. I Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep itu diamankan saat berada di Jalan Kampung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
“Dia diamankan sekitar pukul 22 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Rabu, 23 Mei 2018.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa Jufri sering mengonsumsi dan bertransaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis dengan berat kotor ± 0,50 gram. Saat penggeledahan barang itu diletakan di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai. Barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” jelasnya.
Atas penemuan barang bukti itu Jufri beserta barang bukti lain seperti satu buah HP merk Samsung warna biru dongker kombinasi hijau, satu buah rokok merk Sampoerna Mild kosong warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M-5637-WQ warna putih berikut STNK diamankan di Mapolres Sumenep.
Berdasarkan hasil introgasi sementara Jufri mengakui jika barang tersebut merupakan mililnya. Sehingga Jufri ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Jufri dijerat dengan 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK/DIK)