BANGKALAN, koranmadura.com – Kamariyah (49), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota harus mendekam di sel Mapolres Bangkalan lantaran kepememilikan narkoba jenis sabu seberat 1,73 gram.
Polisi menemukan barang haram itu saat melakukan penggerebekan di rumahnya, Sabtu, 26 Mei 2018 dini hari.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, Kamariyah membeli sabu itu dari RHM, warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah senilai Rp 900 ribu.
Sabu itu dipecah menjadi empat paketan masing-masing dengan berat 0,50 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, dan 0,40 gram. “Sabu senilai itu akan dijual lagi oleh pelaku, diecer menjadi empat poket,” ungkapnya.
Selain menemukan barang haram itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 500 ribu dan timbangan digital. Dalam penggerebekan itu, Kamariyah tengah mengisap sabu bersama Mohammad Heri (40), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota. “Mohamad Heri adalah adik laki-laki dari tersangka Kamariyah. Keduanya ditemukan saat isap sabu,” paparnya.
Dari pesta narkoba adik-kakak itu, Satnarkoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 3,62 gram yang masih melekat dalam pipet kaca dan 0,35 gram dalam bungkus plastik klip.
Tersangka Kamariyah dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, perantara jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I jenis sabu.
Sementara Mohamad Heri dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 7 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)