SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penembakan Sahral (45), Warga Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dengan terdakwa Muhdi telah selesai. Muhdi divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Penasihat hukum terdakwa, Abd Razak mengatakan, setelah vonis dibacakan pekan lalu kliennya diberikan kesempatan untuk pikir-pikir dan mengajukan banding oleh majelis hakim. Namun kliennya tidak akan melakukan upaya banding.
“Memang pekan lalu kami masih pikir-pikir. Tapi setelah kami tawarkan kepada Muhdi, ternyata Muhdi tidak menghendakinya. Muhdi tetap divonis selama delapan tahun penjara alias sudah inkrah,” tuturnya, Kamis, 3 Mei 2018.
Sejauh ini, lanjut Razak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga belum melakukan upaya banding karena vonis yang diberikan kepada kliennya sudah 2/3 dari tuntutan awal selama 12 tahun penjara.
“Dari JPU juga tidak ada banding. Ya tidak tahu kalau nanti pihak korban menemukan bukti baru sehingga diajukan novum kepada hakim,” paparnya.
Sementara Ismana, anak korban beserta keluarganya masih belum menerima keputusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim PN Sampang. Dirinya tetap ngotot bahwa Syaifuddin adalah pelaku penembakan sebenarnya. Sedangkan Muhdi bukanlah pelaku sebenarnya.
“Untuk sementara pihak kami masih pikir-pikir. Saya masih akan bicarakan dulu dengan keluarga gimana enaknya. Yang jelas lihat nanti saja hasil perkembangannya dan kami akan sampaikan ke publik,” tandas Ismana.
Sekadar diketahui, usai sidang vonis, Rabu 26 April 2018 lalu, keluarga korban sempat kisruh lantaran Muhdi tidak lepas dari jeratan hukum kasus penembakan Sahral. Sebab penilaian keluarga korban, Muhdi bukanlah pelaku sebenarnya.
Pihak keluarga korban menilai penegak hukum di Sampang sudah masuk angin dan sudah didramatisir karena tidak mampu menetapkan Syaifudin sebagai pelaku sebenarnya. (MUHLIS/MK/VEM)