JAKARTA, koranmadura.com – Selama 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar mengadili 19.708 berkas perkara. Dari jumlah itu, belum ada satu pun koruptor yang ia jatuhi hukuman mati.
“Masih ada kekurangan yang beum dicapai Pak Artidjo dalam kariernya sebagai hakim agung, yaitu belum sempat menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa koruptor seperti yang diberlakukan Mahkamah Agung China,” kata Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Roki Panjaitan.
Hal itu disampaikan, Rabu, 23 Mei 2018. Kesaksian itu juga dituangkan dalam buku Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan, yang diterbitkan MA.
“Meskipun hal ini belum tercapat tetapi beliau telah memberikan kekuatan penegakan hukum dalam perkara korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia,” ucap hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi Adrian Waworuntu itu.
Meski belum sempat menjatuhkan hukuman mati ke koruptor, tapi Artidjo orang prohukuman mati. Ia menolak lobi utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memoratorium hukuman mati.
“Jawaban beliau pada waktu itu dengan tegas mengatakan ‘moratorium hukuman mati’ belum bisa dilakukan di Indonesia karena memang hukuman mati masih diberlakukan dalam berbagai UU’,” kata Roki mengutip penyataan Artidjo.
Sebagaimana diketahui, saat ini belum ada koruptor yang dihukum mati. Hukuman terberat adalah penjara seumur hidup dan baru dijatuhkan kepada 3 terpidana yaitu Adrian Waworuntu, Akil Mochtar dan Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Jaksa Urip Tri Gunawan diusulkan untuk dipenjara seumur hidup oleh hakim Surya Jaya, tetapi pendapatnya kalah suara. (DETIK.com/MK/DIK)