JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dibukanya posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi hak pekerja agar bisa dibayar sesuai dengan ketentuan.
“(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada,” katanya, di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut mengacu terhadap Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Posko tersebut juga untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR tahun 2018.
Pokso THR tersebut dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang. Selain menerima pengaduan, posko tersebut juga menyediakan layanan konsultasi mengenai pembayaran THR. (DETIK.COM/ROS/VEM)