PURWOREJO, koranmadura.com – Seorang anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dipecat usai diduga melakukan tindak asusila.
Perempuan berinisial DS tersebut dilaporkan oleh suaminya berselingkuh dengan pria lain sesama anggota DPRD Purworejo. “Tidak mungkin, suami dan anaknya sampai melaporkan kalau tidak keterlaluan sekali,” ujar Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono. Sabtu, 19 Mei 2018.
Reko mengungkapkan, pihaknya secara tegas memberhentikan DS, lantaran yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri. Pemberhentian kepada DS dari keanggotaan partai juga otomatis akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD.
Kasus ini, saat ini ditangani oleh tim yang dibentuk khusus oleh DPD PKS Purworejo. Hasil klarifikasi sementara pihak DS dan internal partai, DS meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Namun, meskipun DS telah meminta maaf, kasus ini akan tetap diproses dan pemberhentian tetap akan dilakukan. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)