JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir gambar-gambar porno yang muncul pada setiap mesin pencari di internet. Hal itu diungkapkan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pengerapan, Jumat, 4 Mei 2018.
Menurutnya, selama ini pengguna masih bisa menemukan gambar-gambar pornografi lewat bantuan mesin pencari, meskipun URL atau tautan tempat gambar porno tersebut telah diblokir. Hal tersebut dikarenakan mesin pencari memiliki fitur thumbnail yang memunculkan gambar sesuai dengan kata kunci yang digunakan.
“Kalau kita cari pakai search engine, kemudian kita kasih kata kunci tertentu, di bagian kolom all yang ada linknya memang sudah ga bisa diklik semua. Tapi begitu kita pindah ke image, masih ada pornonya,” ungkapnya.
Dilanjutkan Semuel Pengerapan, metode yang akan dilakukannya itu sederhana, yaitu dengan mengatur DNS. Jika setelan DNS dinyalakan, hasil pencarian gambar dengan kata kunci berbau pornografi tidak akan menampilkan gambar-gambar vulgar kembali.
“Beberapa minggu lalu kami uji coba. Kalau metode ini dipasang, hasilnya jauh berbeda. Kami ingin tahu kalau digunakan di operator akan jalan atau tidak. Kalau ternyata berhasil, itu akan diterapkan dan wajib (untuk semua operator),” jelasnya.
Diketahui, Kominfo sudah mengajak bicara para penyedia layanan internet guna membahas hal tersebut. Minggu depan, diharapkan sudah ada solusi teknis yang bisa diterapkan secara nasional. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)