SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, akan menyita sejumlah barang milik Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kejari tengah mengajukan surat permohonan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Penyitaan barang itu sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 yang tengah ditangani saat ini.
Kepala Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariyadi melalui Kasi Pidana Khusus, Kejari Sumenep, Herpin Hadad mengataka penyitaan barang itu hanya yang berkaitan dengan perkara PTSL. Barang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kami tidak bisa menyebutkan secara terperinci barang bukti yang akan disita, sebab merupakan kebutuhan di persidangan nanti, akan tetapi BB (barang bukti) tersebut seluruhnya terkait PTSL di Desa Kertasada,” katanya.
Sejak beberapa waktu lalu, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka, Kades Desa Kertasada Dekky Candra Permana. Yang bersangkutan sudah menunjuk penasihat hukum, sehingga pemeriksaan kedua sah secara aturan.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari unsur perangkat Desa, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep serta dari pihak pemohon sertifikat,” imbuhnya.
Kades Desa Kertasada Dekky Candra Permana diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JUNAIDI/MK/VEM)