SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun Pemilihan Gubernur (pilgub) serentak 2018 akan diberlakukan hanya satu kali putaran dalam penghitungan suara.
Hal itu disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sampang, Miftahur Rozak, Selasa, 1 Mei 2018. Menurutnya, putaran kedua hanya ada di pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan khusus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kekhususannya terletak pada keterpilihan gubernur dan wakil gubernur yang harus mencapai lebih dari 50 persen suara,” ucapnya.
Dilanjutkan Rozak, untuk pilkada Kabupaten Sampang saat ini, peraturan tidak adanya putaran kedua mengacu pada PKPU No. 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
“Artinya pilkada di Sampang nantinya akan hanya ada satu kali putaran. Jika menang atau selisih satu suara saja, maka itu akan ditetapkan sebagai pemanang. KPU akan menetapkan paslon tersebut sebagai paslon terpilih,” tuturnya.
Pihaknya menyatakan, untuk regulasi pemilihan sebelumnya, adanya putaran lebih dari satu yaitu mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. (MUHLIS/ROS/DIK)