SUMENEP, koranmadura.com – Kamarullah, kuasa hukum korban penganiayaan atas nama Amaliya (34) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, akan melaporkan Polsek Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan ini ke Propam kalau perlu Polsek Kota akan kami gugat. Karena pelaku saat melakukan penganiayaan dengan kondisi mabuk berat,” katanya.
Tindakan itu sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara kliennya yang dianggap tidak benar. Pasalnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun terduga pelaku AA (inisial laki-laki) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, tidak dilakukan penahanannya, kata Kamarullah, diduga tanpa melalui proses yang benar, yakni tanpa adanya surat penangguhan penahanan dari tersangka.
“Alasan penyidik cuma tersangka akan koperatif tanpa adanya jaminan. Siapa pun kalau diberi keringanan seperti itu, baik pelaku perampokan, pembunuh pasti mau. Saya yakin meskipun orang salah tidak mau masuk tahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi membenarkan tidak melakukan penahanan pada tersanga penganiaan. Alasannya penyidik mempunyai keyakinan tersangka akan koperatif, berjanji tidak menghilangkan barang bukti dan yang lain.
Saat ini, kata Widiarti, tersangka dikenakan wajibkan lapor dua kali selama sepekan. “Setiap hari Senin dan Kamis tersangka diwajibkan lapor,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya meyakini penanganan perkara itu tetap lanjut sesuai prosedur hingga selesai. Untuk proses tahap pertama saat ini telah selesai, bahkan gelar perkara juga telah dilakukan, sehingga saat ini tinggal pelimpahan.
“Dilihat dari historisnya keduanya punya hubungan istimewa, kami tidak menginginkan ada dendam,” tandasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)