SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi damai, Selasa, 15 Mei 2018.
Mahasiswa mendesak DPR RI segera merampungkan revisi undang-undang tentang anti terorisme. Menurut mereka, Indonesia saat ini darurat teroris.
Pantauan media ini, aksi itu dilakukan di depan Gereja Pantekosta Indonesia, Jalan Trunojoyo. Usai berorasi, mahasiswa bagi-bagi pita hitam putih kepada pengendara di simpang tiga Jalan Trunojoyo, tepatnya di Desa Kolor Kecamatan Kota.
Pemberian pita tersebut melambangkan bentuk protes atas aksi bom yang terjadi di tiga Gereja di Surabaya, dan aksi bom di Polrestabes Surabaya. Saat aksi berlangsung tidak satupun petugas kepolisian yang berjaga-jaga.
Usai bagi-bagi pita, mereka melangsungkan aksinya di Kantor DPRD Sumenep. Mereka menyisir semua ruangan komisi dan fraksi untuk bertemu dengan wakil rakyat di gedung parlemen.
Namun, mereka harus pulang dengan kecewa karena tidak satupun wakil rakyat yang bisa ditemui. Saat di ruang komisi mereka hanya ditemui oleh staf komisi, begitupula saat menyisir di ruang fraksi.
“Tentu kami sedikit kecewa karena tidak ada satupun anggota DPRD yang bisa kami temui. Kami datang ke sini sebagai bagian dari rakyat ingin menyampakan agar RUU Antiterorisme segera disahkan, jika tidak maka Presiden segera terbitkan Perrpu,” kata korlap aksi, Mansur.
Selain itu, mereka juga mengecam sekeras-kerasnya dan mengutuk akasi bom di Surabaya. “Kami mengecam dan mengutuk tindakan teror bom bunuh diri di tiga Gereja di Surabaya, dan di Sidoarjo, serta bom bunuh diri di pintu masuk halaman Polrestabes Surabaya. Selain itu kami minta pelaku serta jaringan dan kelompok mereka untuk ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Demi keamanan, Mereka juga meminta pemerintah untuk melakukan pendataan keberadaan pendatang baru di Kabupaten Sumenep ini.
Meskipun tidak ditemui anggota DPRD Sumenep, mereka membubarkan diri dengan tertip setelah personel Kepolisian Polres Sumenep datang untuk pengamanan jalannya aksi tersebut.
Untuk diketahui, Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016. UU tersebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Hingga kini, RUU itu belum juga selesai. (JUNAIDI/MK/VEM)