SUMENEP, koranmadura.com – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura telah melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, Rabu, 16 Mei 2018. Meski begitu, masih ada sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal yang belum dimusnahkan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Latif Helmi mengungkapkan, pada periode semester ke-2 tahun 2017 hingga Maret 2018, pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai tembakau berupa rokok ilegal di empat kabupaten di Madura, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Baca: Hampir 1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Dari berbagai tempat tersebut, pihak bea cukai Madura total menyita 2.586.720 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar lebih dan potensi kerugian negara sebanyak Rp 800 juta lebih.
“Yang 800 juta lebih itu nilai cukainya. Itu di luar pajak rokok yang 10 persen dan PPNHT. Sehingga kalau dijumlah, potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi,” kata Helmi.
Dari 2,5 juta lebih tersebut, sebanyak 944.520 batang rokok ilegal terlah dimusnahkan dengan cara dibakar siang tadi. Sementara sisanya, 1.642.200 batang belum dimusnahkan karena masih ada proses yang harus dilalui.
“Sisanya masih menunggu persetujuan dari KPKNL (Kantor Layanan Kekayaan Negara dan Lelang). Karena ada proses yang harus dilalui sebelum dilakukan pemusnahan,” jelas Helmi.
Kemungkinan pemusnahan sisa rokok ilegal tersebut akan dilakukan semester depan. “Insya Allah, semester depan kami akan melakukan pemusnahan lagi,” tegasnya.
Helmi menuturkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. “Jadi tidak berhenti sampai bulan ini,” pungkas Helmi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)