JAKARTA, koranmadura.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengancam sekolah yang mengajarkan radikalisme, melegalkan ekstemisme dan kekerasan, akan diberi sanksi keras.
Hal itu diungkapkan Mendikbud terkait pelibatan anak-anak dalam tiga kasus bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Menurutnya, sanksi keras itu bisa berupa penutupan sekolah.
“Bila perlu ditutup. Misalnya, sekolah yang melarang upacara bendera, mangajarkan ujaran kebencian pada kelompok tertentu, atau mengajarkan intoleransi,” tuturnya, Kamis, 17 Mei 2018.
Dilanjutkan Muhadjir, penggunaan anak-anak dalam aksi teror Bom merupakan modus baru. “Anak tersebut adalah korban radikalisasi oleh orangtuanya sendiri,” ucapnya.
Muhadjir menegaskan, orangtua memegang peran kunci sebagai filter radikalisme selain dari sekolah. Karena porsi keluarga justru lebih besar daripada sekolah. Untuk itu, lanjutnya, sekolah harus menguatkan tripusat pendidikan ajaran Ki Hajar Dewantara, yakni keluarga, sekolah dan masyarakat, sangat urgen.
Selain itu, tambahnya, guru juga harus menguatkan hubungan dengan keluarga dan memiliki data akurat keluarga siswa sehingga bisa mengantisipasi gejala radikalisme. “Komite sekolah juga harus ikut berperan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, guru-guru harus mulai menerapkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) secara nyata. Bukan sebagai pelajaran semata, tetapi juga pengalaman untuk siswa.
Misalnya dia memberi contoh, mengajak mengenal dan berkunjung ke tempat ibadah beda agama, ke musium, menjenguk teman sakit, kerja bakti, dan lain-lain. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)