SUMENEP, koranmadura.com – Minimnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebabkan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Kamis, 31 Mei 2018. Menurutnya, kesulitan menjalankan tugas dimaksud seperti halnya melakukan penertiban sejumlah Pom Mini illegal. “Belum ada koordinasi (dengan Satpol PP),” katanya.
Baca: DPM PTSP Pastikan Pom Mini yang Terbakar Ilegal
Dilanjutkan Fajar, mestinya instansi yang membidangi selalu koodinasi dengan petugas penegak peratudan daerah. Sehingga apabia terdapat usaha yang dianggap bertentangan dengan peraturan daerah, Satpol PP segera bertindak.
“Mestinya leading sektor selau berkoordinasi dengan Pol PP, termasuk yang berkaitan dengan Pom Mini ini. Karena kami tidak banyak tahu soal itu (Pom Mini) apakah sudah legal atau tidak,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan meakukan koordinasi dengan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, guna membahas mengenai legalitas Pom Mini. “Nanti kita ke Bagian Perekonomian. Karena Pom Mini keterkaitan dengan izin dari pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumenep, memastikan semua Pom Mini di Sumenep ilegal. Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerbitkan payung hukum bisnis tersebut. Dengan begitu, standarisasi keamanan bisnis perseorangan itu belum terjamin.
Selama 2018 ini, terdapat dua Pom Mini yang terbakar. Terbaru peristiwa nahas itu menimpa Sekretaris Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, H Adnan. Akibat kebakaran itu, dua ruko dan satu rumah serta satu gudang kosong ikut disambar si jago merah. (JUNAIDI/ROS/DIK)