LAMONGAN, koranmadura.com – Prayitno (53), pegawai negeri sipil (PNS) asal Dusun Tunggun, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan terancam tidak bisa menikmati pensiun lima tahun ke depan.
Pasalnya, Prayitno kini berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Imam Syafii (49), warga Bakalan RT 001, RW 007, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Lamongan.
Mulanya, Prayitno pada Januari 2015 menawarkan pada korban jika dia bisa memasukkan anak korban menjadi PNS. Antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal, bahkan boleh dikata teman akrab.
Jurus Prayitno pertama memberitahu kalau anak pelaku telah menjadi PNS. Dan menawarkan kepada korban tentang lowongan CPNS. Beberapa kali melakukan pertemuan, akhirnya korban luluh dan mempercayai tawaran Prayitno.
Sepakat untuk kepentingan agar anak korban bisa menjadi CPNS, korban diminta menyediakan dana Rp 240 juta. “Uang itu katanya juga sudah termasuk untuk dana penempatan,” kata korban kepada penyidik, seperti dikutip koranmadura.com dari tribunnews.com Sabtu, 19 Mei 2018.
Pelaku berjanji, SK CPNS anak korban akan turun pada tahun 2016. Soal dana, pelaku minta DP Rp 20 juta. Kemudian ditambah dengan sepeda motor Verza senilai Rp 15 juta.
Selang beberapa bulan kemudian, anak pelaku Citra Ratna Pertiwi meminta tambahan uang atas perintah Prayitno. Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahapan dengan alasan SK PNS anak akan segera keluar.
Namun sampai dengan sekarang, SK CPNS anak korban belum juga keluar. Korban masih percaya dengan janji-janji pelaku. Namun hingga tiga tahun lebih, janji Prayitno itu tidak pernah terwujud.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan sahabatnya itu ke Polres Lamongan. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 221 juta.
“Terkait laporan ini, polisi masih harus memintai keterangan beberapa orang saksi,” kata Kasubag Humas, AKP Harmuji. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)