BANGKALAN, koranmadura.com – Marsus (22), dan Rahmad Hidayat (24), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, merupakan dua pelaku jambret ponsel yang terjatuh lantaran dikejar korbannya Minggu, 20 Mei 2018.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut adalah saudara kandung. Menurutnya, Rahmad Hidayat atau kakak Marsus saat ini masih dalam pengejaran atau buron. “Kakak (Rahmad Hidayat) nya dalam pengejaran. Sementara adiknya, Marsus ditangkap,” ungkapnya.
Marsus ditangkap usai motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol M 2137 GA yang dikendarai bersama kakaknya terperosok ke dalam selokan di Desa Keleyan Kecamatan Socah. “Korban berteriak maling ketika dua saudara kandung itu mengambil ponsel yang ditaruh di dashboard sisi kiri motornya,” jelasnya.
Selain Honda Vario milik pelaku, polisi juga menyita sebuah ponsel milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan. “Pelaku terancam kurungan maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)