DEN HAAG, koranmadura.com – Otoritas Palestina meminta jaksa pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meluncurkan penyelidikan penuh terhadap Israel. Dalam permintaannya, Palestina menuding Israel telah melanggar hak asasi manusia (HAM) di wilayah Palestina.
Palestina menyebut bukti-bukti yang ada sudah ‘tak terbendung’. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan ‘rujukan’ yang memberikan dasar hukum kepada jaksa ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, untuk mengambil langkah maju setelah memulai penyelidikan awal pada Januari 2015 lalu.
Seperti dilansir Reuters, Selasa, 22 Mei 2018 dan dikutip koranmadura.com dari detik.com, bahwa ICC memiliki wewenang untuk menyidangkan kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang menjadi anggotanya.
Israel tidak bergabung ICC. Namun karena Palestina telah bergabung, maka Israel bisa menjadi target penyelidikan atas tindak pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Palestina. Jaksa ICC telah memulai penyelidikan awal terhadap Israel sejak Palestina bergabung ICC tahun 2015 lalu.
Rujukan yang diajukan Palestina pada hari ini, Selasa, 22 Mei waktu setempat, memberikan izin bagi penyelidikan ICC untuk berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni penyelidikan penuh. Hal ini bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan hakim pengadilan.
Dituturkan Maliki, bahwa pengajuan rujukan itu akan memberikan wewenang kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan tindak kejahatan oleh Israel mulai dari tahun 2014 hingga yang terbaru, khususnya kematian puluhan warga Palestina dalam unjuk rasa di Gaza beberapa waktu lalu.
“Melalui rujukan pengadilan ini, kami ingin kantor jaksa (ICC) untuk membuka penyelidikan terhadap seluruh kejahatan tanpa penundaan. Menunda peradilan lebih lanjut bagi korban Palestina sama saja penyangkalan keadilan,” ucap Maliki kepada wartawan usai bertemu Ketua Jaksa ICC, Fatou Bensouda.
ICC yang dibuka sejak Juli 2002 merupakan kekuatan terakhir pengadilan, khususnya saat sebuah negara tidak bersedia atau tidak mampu menyelidiki kejahatan di wilayahnya.
Diketahui, pasukan Israel menewaskan sedikitnya 62 warga Palestina dalam bentrokan dengan tentara Israel di perbatasan Gaza pada 14 Mei lalu. Aksi demo itu digelar untuk memprotes pemindahan Kedutaan AS ke Yerusalem. Aksi juga bertepatan dengan peringatan ‘Nakba’ atau ‘Malapetaka’ saat ratusan ribu warga Palestina terusir dari rumah-rumah mereka tahun 1948 silam.
Lebih dari 2.700 warga Palestina juga terluka dalam bentrokan itu. Mereka terluka akibat terkena tembakan peluru tajam dan gas air mata yang digunakan pasukan Israel untuk menyerang para demonstran. (DETIK.com/ROS/DIK)