SUMENEP, koranmadura.com – Akibat ledakan bom ikan (Bondet) yang terjadi di Mapolsek Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kemarin, 21 Mei 2018, sekitar pukul 15.00 WIB., Kapolsek setempat beserta anggotanya terancam mendapat sanksi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd. Mukid mengatakan, saat ini Kapolsek Giligenting beserta anggotanya diperiksa Propam. Terutama anggota yang berjaga saat kejadian. “Sekarang Propam di sana,” katanya, Selasa, 22 Mei 2018.
Jika dalam pemeriksanaan ditemukan adanya kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya ledakan, dan sampai menghancurkan gudang penyimpanan arsip dan barang bukti (BB), menurut dia tak menutup kemungkinan sanksi akan diberikan kepada Kapolsek Giligenting.
“Kalau dibilang lalai, juga bisa. Kanapa? Karena bondet itu telah ada di sana (Mapolsek Giligenting) sejak 2012 lalu,” kata Mukid.
Menurut Mukid, harusnya bondet yang meledak itu sudah diserah-terimakan dari Kapolsek lama kepada yang baru, untuk kemudian dimusnahkan. “Cuma, kenapa tidak segera musnahkan? Nah, itu yang masih kami dalam. Kami akan melaksanakan pemeriksaan internal,” lanjut dia.
Mengenai sanksi yang kemungkinan diberikan, menurut dia, bisa mulai dari sanksi ringan sampai berat. Namun, untuk sementara Mukid belum mau mengungkap sanksi detilnya. “Tapi sedikit-banyak pasti ada sanksi. Agar ke depannya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)