SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Perhutani berhasil menggagalkan pencurian kayu milik negara di Pulau Kengean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kayu rimba jenis kenari sebanyak enam gelondongan berhasil diamankan saat hendak diangkut di perairan Kecamatan Kangayan, Pulau Kengean.
Kejadian itu bermula pada Minggu, 13 Mei 2018. Sekira pukul 09.30 Wib petugas Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kengean Timur bersama personel kepolisian melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Kangean.
Saat itu petugas mengetahui satu perahu yang diduga memuat kayu ilegal di perairan Pulau Kangayan. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan AR (50) terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan ke laut dan melarikan diri ke semak-semak pohon bakau. Sehingga petugas kesulitan melakukan pengejaran.
Hingga saat ini pria asal Desa Saobi, Kecamatan Kangayan itu belum berhasil diamankan. “Pelaku saat ini masih kami lidik (pengejaran),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Rabu, 16 Mei 2018.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit perahu kayu motor warna putih dan enam kayu gelondongan jenis kenari. “Barang bukti saat ini diamankan di kantor BKPH Perhutani Kangean Timur,” jelasnya.
Aksi pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf a Jounto Pasal 12 huruf d Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (JUNAIDI/MK/DIK)