SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku SD, di Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diciduk oleh Polres setempat.
Diketahui tersangka bernama Saman (50), merupakan warga Desa setempat, Ia mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat setelah dilakukan penangkapan pada Senin 30 April 2018 kemarin.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan tersangka pencabulan dilakukan bersama-sama dengan warga setempat. Pelaku saat itu berada di Surabaya dan hendak pulang ke Desanya.
“Kami buntuti dari Surabaya, penangkapan ini dilakukan tim IT yang bekerjasama dengan warga setempat untuk membujuknya pulang. Saat ia pulang, kemudian kami bersama warga berhasil menangkapnya saat dalam perjalanan arah Surabaya-Sampang, Senin, 30 April dini hari,” ujarnya, Rabu, 2 Mei 2018.
Untuk alat bukti, lanjut AKP Hery, Pihaknya memastikan bahwa semuanya lengkap, sehingga proses pelimpahan berkas perkaranya akan segera diselesaikan secepatnya.
“Untuk berkasa perkaranya akan segera kami selesaikan agar secepatnya dilimpahkan. Tersangka terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUHLIS/D4N/VEM)