SAMPANG, koranmadura.com – Pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan yang cukup drastis. Hal itu diketahui berdasarkan data Satlantas Polres Sampang saat melakukan operasi patuh semeru 2018.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari sejak 26 April lalu hingga 9 Mei hari ini. Setidaknya, sebanyak 3.124 pengendara terjaring razia atau naik sebanyak 28,47 persen dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang diketahui hanya sebanyak 1.609 pengendara.
“Kenaikan pelanggar berlalu lintas pada 2018 yaitu sebesar 28,47 persen jika dibandingkan dengan operasi patuh semeru 2017,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, saat rilis di Mapolsek Kota, Rabu, 9 Mei 2018.
Dilanjutkan AKBP Budi, dari 3.124 pengendara yang terjaring Razia tersebut, pelanggar lalu lintas yang sudah dilakukan penilangan sebanyak 2.617 pengendara. Adapun untuk teguran diketahui sebanyak 507.
“Pelanggar lalu lintas ini didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 1.690 pelanggar dengan angka jenis pelanggaran tertinggi karena tidak menggunakan pengaman kepala (helm). Sedangkan roda empat sebanyak 722 pelanggar dengan jenis pelanggaran tertinggi yaitu karena tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.
AKBP Budi memaparkan, dari ribuan pelanggar lalu lintas tersebut, diketahui usia pelanggar didominasi pada interval 26-30 tahun, yakni sebanyak 587 pengendara.
“Profesi pelanggar tertinggi yaitu karyawan swasta sebanyak 1.532 pelanggar. Sedangkan pendidikan tertinggi pelanggar didominasi pada tingkat sekolah SMA dengan jumlah 1.124 pengendara,” terangnya.
Pihaknya membeberkan, selama operasi patuh semeru, polisi mengamankan sebanyak 198 lembar SIM dan 2.394 lembar STNK. Untuk jumlah unit kendaran, yaitu dua kendaraan roda empat dan 23 kendaraan roda dua.
“Kendaraan yang diamankan yaitu karena tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan kendaraannya dan tidak sesuai kelengkapan. Untuk kejadian laka ada satu kejadian dengan kondisi luka berat dan meninggal saat penanganan medis di RSUD setempat. Luka ringan ada tiga korban dengan kerugian diperkirakan Rp 10 juta. Perhari rata-rata yaitu sebanyak 50 pelanggar dengan daerah operasi yaitu di jalan protokol dan rawal laka,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)