JAKARTA, koranmadura.com – Pembatasan registrasi SIM Card mendapat pertentangan dari Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI). Mereka menuduh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah campur tangan mengatur tata niaga distribusi penjualan produk operator dengan pembatasan registrasi.
Namun, hal itu dibantah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, kementeriannya tidak masuk dan tidak mengatur tata niaga distribusi penjualan produk operator. Pihaknya lebih fokus pada tanggung jawab siapa soal registrasi tersebut.
“Bagi saya tanggung jawab siapa soal registrasi. Kalau tanggung jawab jelas ya sudah. Saya tidak pernah mengatur dan tidak mau mengatur tata niaga operator dan industri. Itu bagian dari kompetisi operator satu sama lain. Biarkan ada kompetisi di pasar, apakah ada produk atau cara melayani, ada operator memperbanyak ritel, ada yang bergantung dengan distribusi,” jelasnya, Kamis, 10 Mei 2018.
Rudi menyebut, ada salah persepsi terkait bisnis penjualan kartu perdana. Pembatasan pembelian kartu bukan di penjual kartu, melainkan produsen pembuat kartu SIM. Menurutnya, selama ini yang diuntungkan adalah produsen kartu SIM yang notaben adalah perusahan dari luar negeri.
Lebih lanjut, dengan melakukan pengurangan pembuatan kartu, imbuh Rudi, akan terjadi penghematan besar di industri. Katakan dalam setahun membeli 500 juta, padahal dengan membeli 100 juta cukup. Jadi setidaknya menghemat 300 juta lebih kartu SIM.
“Artinya 300 juta kali rata USD 0,5, sama packingnya USD 150 juta atau Rp 2 triliun. Jika dana tersebut digunakan untuk perbaikan jaringan dan menambah coverage operator dan pemberian paket menarik bagi pelanggan. Siapa yang lebih diuntungkan? Semua diuntungkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, KNCI melangsungkan aksi demo kepada pemerintah terkait pembatasan registrasi kartu prabayar. Demo tersebut berlangsung di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menuturkan, sejak 7 November 2017 KNCI dan Kominfo telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan aturan registrasi, yang pada saat itu dalam bentuk keputusan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak direalisasikan. (DETIK.com/ROS/DIK)