SUMENEP, koranmadura.com – LY, pemuda asal Desa Sabani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Sumenep, Rabu, 23 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB.
Pemuda kelahiran Pasuruan, 1 Januari 1992 itu diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu. “Dia diamankan saat berada di dalam ruangan gudang kosong tembakau di Desa Libiliyan, Kecamtan Bluto,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika dalam gudang tersebut akan terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan satu poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,60 gram. Barang tersebut ditemukan di lantai kamar gudang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12. Sebagai tempat menyimpan sabu, satu botol kosong larutan peyegar cap badak dibagian tutupnya terdapat 2 lubang, satu plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, satu buah L (penyambung sedotan), satu buah korek gas terdapat tulisan tokai warna biru, sebuah gunting Stainless dan satu unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO dengan nomor Polisisi N 6041 WU warna hitam berikut STNKB, SIM C atas nama Lukman Yusuf.
“Setelah diintrogasi di Kantor Polsek Bluto yang bersangkutan mengakui jika barang bukti yang dibawa adalah miliknya,” jelas Mukit.
Akibat perbuatannya, LY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)