SUMENEP, koranmadura.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan dengan gaji ke-13 tidak sama.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep Imam Sukandi mengatakatan, pencairan THR bersamaan dengan pencarian gaji bulanan.
“Pencairan THR akan dilakukan awal Juni mendatang atau sebelum lebaran,” katanya, Kamis, 24 Mei 2018.
Sementara gaji ke-13, kata Imam, akan dicairkan akhir bulan Juni. “Dengan demikian gaji ke-13 diterima Juni hingga Juli, ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka,” jelasnya.
Ditanya anggaran yang disediakan, Imam belum bisa memberikan kejelasan. Sebab, dirinya saat ini sedang diluar kota. “Kalau akumulasinya kami tidak ingat karena saya masih ada di Surabaya. Yang pasti kami anggarkan dua kali dari gaji,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)