SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pungli Prona di Desa Dulang, Kecamatan Torjun. Bahkan, Kepala Kejari turun langsung ke desa tersebut.
Namun, berkenaan dengan Prona atau PTSL sudah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018 pada poin 9, yang berisi perintah kepada Kapolri dan Kejagung apabila ada pengaduan berkenaan dengan Prona atau PTSL agar diserahkan kepada Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP).
“Jadi laporan pegiat BMB kemarin itu kami serahkan kepada APIP, dalam hal ini yaitu Ispektorat setempat,” ucapnya saat menemui demonstran yang digelar warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun dan Barisan Muda Bangkit (BMB).
Joko menerangkan, setelah diserahkan kepada Inspektorat, pihaknya hanya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan APIP. “Apabila hasil pemeriksaan dan auditnyanya ada unsur pidananya, maka mereka akan menyerahkan kepada kami,” tuturnya.
Tapi apabila hanya ada kesalahan administratif, Inspektorat yang menanganinya. “Jadi kami tegaskan, kami tidak bisa menangani langsung berdasarkan Inpres itu, tapi harus menunggu,” tegasnya.
Baca: Warga Desa Dulang Demo Kantor Kejaksaan
Sebelumnya, BMB telah melayangkan laporan mengenai dugaan pungli yang dilakukan kepala desa (Kades) Dulang karena disinyalir melakukan penarikan uang sebesar Rp 500 ribu per bidang tanah kepada warga saat mengikuti program prona. Sedangkan untuk jatah sertifikat di Desa Dulang diketahui mencapai 1.500 bidang tanah.
Dalam aksinya, Rabu, 9 Mei 2018, massa menuntut pihak kejaksaan untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan kasus dugaan pungli Prona agar program PTSL di Sampang terselenggara dengan baik karena program teesebut rawan penyimpangan. (MUHLIS/MK/DIK)