JAKARTA, koranmadura.com – Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun per 22 Mei 2018. Setelah purna tugas sebagai hakim agung, Artidjo berencana pulang kampung.
“Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Nggak muluk-muluk. Pulang kampung,” kata Artidjo di ruang Media Centre Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.
Rencananya, Artidjo akan menetap di 3 tempat di luar Jakarta. Pertama yakni di Situbondo. Kedua di Yogyakarta, ketiga di Sumenep. Alasannya, karena Artidjo lahir di Situbondo dan rumah orang tuanya yang berada di Sumenep.
“Kemungkinan saya ada 3 tempat, satu adalah di Situbondo di mana saya lahir, kedua saya di Yogya di mana saya mengajar S2 saja. Ketiga saya sudah punya kafe semacam warung di Sumenep karena orang tua saya ada di sana jadi saya akan tinggal di 3 tempat itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Artidjo juga mengumumkan secara langsung bahwa dirinya sudah tak lagi bertugas sebagai hakim agung. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia mengatakan sudah menangani 19.708 berkas perkara.
“Saya per tgl 22 Mei sudah purna tugas. Saya berkontribusi 18 tahun, saya sudah menangani 19.708 berkas perkara. Saya meluangkan waktu berkhidmat kepada Mahkamah Agung khusus dalam penegakan hukum di MA. Tentu masih banyak kekurangan. Untuk selanjutnya mudah-mudahan MA menjadi lebih baik. Saya percaya pengganti saya jadi lebih baik,” tuturnya.
Artidjo juga tidak berniat kembali ke dunia hukum. Artidjo mantap untuk melepas dunia hukum yang selama ini digeluti. Ke depan, Artidjo akan kembali menjadi orang desa, memelihara dan mengembangkan usaha di Sumenep.
“Saya tidak kembali lagi ke habitat saya ke advokat. Jadi saya kembali lagi ke orang desa. Juga rumah makan yang di Sumenep ada juga,” jelasnya.
(DETIK.com/MK/DIK)