PONTIANAK, koranmadura.com – Penumpang Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak, yang berteriak atau bergurau ada bom terancam Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ancaman maksimal 8 tahun penjara,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin malam, 28 Mei 2018.
Pasal 437 ayat 1 itu berbunyi, “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Sedangkan Pasal 437 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
Polisi saat ini masih mendalami motif FN, yang hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak menuju Jakarta.
Selain menimbulkan kepanikan, kejadian itu mengakibatkan penumpang terluka. Dari data yang diperoleh, ada belasan orang yang terluka dan sudah dirawat di rumah sakit terdekat. Rata-rata penumpang mengalami luka ringan karena nekat terjun dari pintu darurat akibat panik.
Menurut dia, beberapa penumpang nekat terjun dari pintu darurat karena ada penumpang yang membuka pintu darurat tersebut. Padahal Lion Air belum meminta pintu darurat dibuka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Wawan mengimbau masyarakat untuk tidak bergurau atau bercanda, terutama di kawasan bandara, terkait dengan bom. Sebab, hal itu dianggap ancaman.
Sebelumnya sekitar pukul 18.30 WIB, penerbangan pesawat Lion Air JT687 tujuan Jakarta mengalami penundaan karena salah seorang penumpangnya berinisial FN menyatakan adanya bom kepada salah seorang pramugari saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut. (TEMPO.co/MK/DIK)