JAKARTA, koranmadura.com – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan saat ini KPU tengah merapikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Nantinya PKPU itu akan segera diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM. “Nah kan rapat konsultasinya sudah, konsultasinya sudah dinyatakan selesai, maka KPU sekarang akan merapikan draf peraturan KPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi,” ujar Arief di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dia berharap Minggu depan rancangan PKPU ini dapat dikirim dan disahkan. “Hari ini nanti akan kita rapikan, mungkin minggu depan sudah kirim ke Kumham,” tuturnya.
Arief mengatakan, anggota komisi II memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi. Namun menurutnya, aturan ini dikhawatirkan karena tidak adanya aturan di dalam UU Pemilu, sehingga KPU akan mengatur aturan ini dalam PKPU.
“Yang temen-temen harus tahu adalah semua anggota dewan pimpinan dewan di komisi II yang kemarin kita lakukan pembahasan semua setuju dengan semangat memberantas korupsi, termasuk setuju juga mantan napi itu tidak nyaleg, gitukan. Kalau kita lihat semangat mereka itu sama. Hanya mereka khawatir karena kenentuan itu tidak diatur dalam UU, nah KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU, maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU,” jelas Arief.
Sebelumnya, Komisi II DPR kembali membahas aturan eks narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pun sepakat mengembalikan hal itu pada peraturan di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU/7/2017.
“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa, 22 Mei 2018 lalu. (DETIK.com/ROS/DIK)