SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta agar seluruh perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan.
Kepala Disnaker Sumenep, Muhammad Fadillah mengatakan, pada 16 Mei lalu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Surat edaran tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep itu, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, menurut Fadillah semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau secara terus menerus.
THR yang harus dibayarkan perusahaan, menurutnya ialah sebesar satu bulan upah, bagi yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih. Sementara bagi karyawan yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, namun belum sampai satu tahun, diberikan secara proporsional. Dingan perhitungan, masa kerja per 12 kali satu bulan upah.
Masih menurut Fadilah, perusahaan wajib membayar THR karyawan selambat-lambatnya ialah H-7 Hari Raya. “Pengusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total nilai THR,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)